Perjalanan (Politik) Pendidikan Kewarganegaraan[1]
Oleh
Satriwan, S.Pd
Ramai-ramai bicara Pancasila yang mulai “dipinggirkan” secara sistemastis dalam pendidikan nasional menjadi sangat menarik. Pancasila dalam sistem pendidikan nasional, tak lepas dari sebuah mata pelajaran yang bernama Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dalam istilah asing disebut Civic Education atau Citizenship Education. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PKn merupakan salah satu kelompok mata pelajaran yang wajib diajarkan di setiap satuan pendidikan. Artinya mulai dari tingkat dasar sampai ke perguruan tinggi, PKn mesti diajarkan karena ini amanah undang-undang.